Tumaninah sering diidentikan dengan sifat khusyuk saat salat. Meski tidak sepenuhnya salah, ada perbedaan mendasar dari keduanya, terutama yang berkaitan dengan Gerakan dalam salat. Secara bahasa, ‘thuma’ninah’ (الطمأنينة) adalah ‘ketenangan’. Ini harus dilakukan pada beberapa gerakan salat, seperti saat saat ruku’, i
Artinya: "Tidak ada obrolan (setelah sholat Isya) kecuali bagi orang yang sedang sholat atau orang yang berpergian," (HR At Tirmidzi). Keadaan tidur Nabi Muhammad SAW dalam posisi memejamkan mata
Meninggalkan tasyahud awal karena lupa, terdapat 2 keadaan: 1. Baru teringat setelah berdiri sempurna ke rakaat berikutnya. Dalam kondisi ini, Anda tidak perlu turun lagi, dan melanjutkan sholatnya sampai selesai. Kemudian nanti sujud sahwi sebelum salam. 2. Baru teringat sebelum bangkit ke rakaat berikutnya.
Hal ini jugalah yang dijadikan konsensus bagi kalangan ulama yang sepakat berpendapat bahwa sholat tidak sah hukumnya bila tidak menghadap kiblat. Sholat menghadap kiblat juga harus didasari keyakinan kuat mengenai arah kiblat yang benar. Apabila seseorang mengalami disorientasi kiblat di suatu tempat dan waktu tanpa kondisi darurat, diwajibkan
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat itu mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri dari jarak empat puluh itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya”. (Muttafaq alaih). Tidak menjadikan masjid sebagai jalan.
Ini perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam ar-Ramli. Habib Hasan mengatakan seperti orang yang ketika sedang sholat lalu dipanggil ibunya, dia tak sengaja menjawab panggilan ibunya dengan kata labbaaik umi (ya ibu) dan lupa bahwa dirinya sedang sholat maka itu tidak batal. Sebab kata yang keluar dari lisan masih dua kata dan itu
Pertama, sholat wajib harus dilakukan dengan cara sempurna. Apabila di atas sebuah kendaraan seseorang bisa salat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang salat di kapal. Kedua, jika tidak memungkinkan salat sambil berdiri dan menghadap kiblat
Namun jika tetap orang itu memaksa lewat di hadapan Anda maka boleh untuk memukul atau cukup mendorongnya. Sebab orang yang lewat itu tidak memuliakan orang yang sedang sholat. Penjelasan ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hadits ini juga dapat ditemukan pada kitab at Targib wat Tarhib: wSJ9E8i.
  • bae2mz19v5.pages.dev/334
  • bae2mz19v5.pages.dev/429
  • bae2mz19v5.pages.dev/207
  • bae2mz19v5.pages.dev/174
  • bae2mz19v5.pages.dev/169
  • bae2mz19v5.pages.dev/491
  • bae2mz19v5.pages.dev/301
  • bae2mz19v5.pages.dev/330
  • gambar orang yang sedang sholat